fanny157
UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TEHUN 1945
pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapusakan, karana tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan .
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan dindonesia telah sampilah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentousa mengantarkan rakayat indonesian ke depan pintu gerbang kemerdekaan NEGARA INDONESIA ,yang merdeka ,bersatu ,berdaulat ,adli dan makmur.
atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan nya .
kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesua dan seluruh tumpah darah indinesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa ,dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi ,dan keadilan sosia ,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia ,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa ,kemanusiaan yang adil dan beradab ,persatuan indonesia ,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan ,serta dengan mewujukan suatu keadikan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
REPUBLIK INDONESIA TEHUN 1945
pembukaan
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapusakan, karana tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan .
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan dindonesia telah sampilah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentousa mengantarkan rakayat indonesian ke depan pintu gerbang kemerdekaan NEGARA INDONESIA ,yang merdeka ,bersatu ,berdaulat ,adli dan makmur.
atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan nya .
kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesua dan seluruh tumpah darah indinesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa ,dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi ,dan keadilan sosia ,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia ,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa ,kemanusiaan yang adil dan beradab ,persatuan indonesia ,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan ,serta dengan mewujukan suatu keadikan sosial bagi seluruh rakyat indonesia