Sebutkan UU no 23 tentang pelestarian lingkungan hidup
reininza
Undang Undang No. 23 Tahun 1997 adalah :1) Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; 2) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;3) Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;4) Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup ;5) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;6) Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.