Sebutkan UU hak anak yang terdapat dalam UU no. 39 th. 1999! (Min. 5)
akrommulifham
1. pengangkatan anak hanya dpt dilakukan utk kepentingan yg terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku. 2. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dlm ayat 1, tidak memutuskan hubungan darah antara anak yg diangkat dan ortu kandungnya. 3. calon ortu angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat 4. pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilkaukan sebagai upaya terakhir 5. dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
2. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dlm ayat 1, tidak memutuskan hubungan darah antara anak yg diangkat dan ortu kandungnya.
3. calon ortu angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat
4. pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilkaukan sebagai upaya terakhir
5. dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.