Sebutkan urutan peraturan perundang undangan di Indonesia berdasarkan pasal 7UU No. 10 Tahun 2004!
Davehermanus
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan No. 10 Tahun 2004 yakni ; • Undang Undang Dasar 1945 • Undang Undang • Peraturan Pemerintah • Peraturan Presiden • Peraturan Daerah
Sejak Indonesia merdeka, ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu:
· Ketetapan MPR nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR mengatur sumber tertib hukum republik Indonesia.
· Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan.
· UU RI no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2004 lahir undang-undang no 10 thn 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, didalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Rumusan pasal 7 ayat (1) no 10 thn 2004:
1. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut
a) UUD 1945.
b) Undang-Undang/PERPU.
c) Peraturan Pemerintah.
d) Peraturan Presiden.
e) Peraturan Daerah.
2. Peraturan daerah meliputi:
a) Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan peraturan desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/kabupaten/kota yang bersangkutan.
4. Jenis perundang-undangan selain no 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirearki.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia merupakan:
a) Bentuk konsekuensi dikumandangkan kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu Negara.
b) Wujud kemandirian suatu Negara yang tertin dan teratur.
c) Mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
UUD pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a) Organisasi Negara.
b) HAM.
c) Prosedur mengubah UUD.
d) Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
e) Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology Negara.
UUD 1945 mempunyai kedudukan istimewa disbanding undang-undang lain karena:
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dari UU biasa.
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
d) UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara.
Sejak era reformasi, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan:
• Undang Undang Dasar 1945
• Undang Undang
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden
• Peraturan Daerah
SEMOGA SUKSES
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sejak Indonesia merdeka, ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu:
· Ketetapan MPR nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR mengatur sumber tertib hukum republik Indonesia.
· Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan.
· UU RI no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2004 lahir undang-undang no 10 thn 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, didalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Rumusan pasal 7 ayat (1) no 10 thn 2004:
1. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut
a) UUD 1945.
b) Undang-Undang/PERPU.
c) Peraturan Pemerintah.
d) Peraturan Presiden.
e) Peraturan Daerah.
2. Peraturan daerah meliputi:
a) Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan peraturan desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/kabupaten/kota yang bersangkutan.
4. Jenis perundang-undangan selain no 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirearki.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia merupakan:
a) Bentuk konsekuensi dikumandangkan kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu Negara.
b) Wujud kemandirian suatu Negara yang tertin dan teratur.
c) Mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
UUD pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a) Organisasi Negara.
b) HAM.
c) Prosedur mengubah UUD.
d) Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
e) Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology Negara.
UUD 1945 mempunyai kedudukan istimewa disbanding undang-undang lain karena:
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dari UU biasa.
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
d) UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara.
Sejak era reformasi, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan:
· Perubahan pertama tanggal 12 oktober 1999.
· Perubahan kedua tanggal 18 agustus 2000.
· Perubahan ketiga tanggal 9 november.
· Perubahan keempat tanggal 10 agustus 2002.