Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2004, yaitu: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2004, yaitu: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan ...
Jawaban:
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2004, yaitu: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan
Penjelasan:
semoga membantu y
Jawaban:
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2004, yaitu: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan ...
Penjelasan:
Mohon Maaf Kalau ada Kesalah
Semoga Bermanfaat Amiin YRA