novitamulyanis
1.Bentuk resmi [autentik] kekuatan hukum, 2.biasana ditandai oleh ketua pihak. 3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak 4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS] 5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
1 votes Thanks 1
ukhtinf
1.ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau lebihh 2.kedua belah pihak atau lebih harus sama2 diuntungkan 3.menerima konsekuensi dari perjanjian yg sudah disepakati 4.perjanjiannya sesuai UUD
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
2.kedua belah pihak atau lebih harus sama2 diuntungkan
3.menerima konsekuensi dari perjanjian yg sudah disepakati
4.perjanjiannya sesuai UUD