Tasya243
- Pihak pertama sebagai penjual - pihak kedua sebagai pembeli - pasal pasal yang manunjukan ( penjual-pembeli) - pasal penutup - tempat dan tanggal - tanda tangan penjual - tanda tangan pembeli - tanda tangan saksi.
MAAF KALAU SALAH !
0 votes Thanks 1
Auridhea28
BAGIAN / UNSUR SURAT PERJANJIAN 1. Auntentik (Kekuatan Hukum) 2. Biasana ditandai dengan ketua pihak 3. Kemudian disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak 4. Disahkan oleh Pejabat pemerintah (KADES, KELURAHAN, NOTARIS) 5. Non Auntentik (Tidak mempunyai kekuasaan hukum)
- pihak kedua sebagai pembeli
- pasal pasal yang manunjukan ( penjual-pembeli)
- pasal penutup
- tempat dan tanggal
- tanda tangan penjual
- tanda tangan pembeli
- tanda tangan saksi.
MAAF KALAU SALAH !
1. Auntentik (Kekuatan Hukum)
2. Biasana ditandai dengan ketua pihak
3. Kemudian disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4. Disahkan oleh Pejabat pemerintah (KADES, KELURAHAN, NOTARIS)
5. Non Auntentik (Tidak mempunyai kekuasaan hukum)