anggasvara
Unsur unsur pemerintahan daerah: - Provinsi = Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, dan Perangkat Daerah - Kabupaten = Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, dan Perangkat Daerah - Kota = Walikota, Wakil Walikota, DPRD kota, dan Perangkat Daerah
Bupati
pejabat daerah
- Provinsi = Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, dan Perangkat Daerah
- Kabupaten = Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, dan Perangkat Daerah
- Kota = Walikota, Wakil Walikota, DPRD kota, dan Perangkat Daerah