Wilayah, jika suatu negara hendak berdiri maka harus memiliki wilayah untuk tempat rakyat tinggal serta pemerintah mengatur negaranya
Rakyat, jika suatu negara hendak berdiri maka harus ada rakyat untuk nantinya memilih anggota pemerintah dan menjalankan program program pemerintah
Pemerintah, untuk mengatur sistem pemerintahan yg akan berlaku di negara tersebut
Pengakuan, harus mendapatkan pengakuan dari dunia luar jika blm mendapatkan pengakuan dari dunia luar maka negara yg akan berdiri ini dapat di rebut wilayahnya
Unsur kontitutif(pokok):
1.Wilayah artinya daerah kekuasaan suatu negara baik darat,laut,maupun udara.
2.Rakyat artinya sekelompok manusia yg menjadi penghuni suatu negara.
3.Pemerintah yang berdaulat atau kekuasaan tertinggi,baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar.
Unsur Deklaratif:
1.Pengakuan dari negara lain.
Unsur unsur negara:
Wilayah, jika suatu negara hendak berdiri maka harus memiliki wilayah untuk tempat rakyat tinggal serta pemerintah mengatur negaranya
Rakyat, jika suatu negara hendak berdiri maka harus ada rakyat untuk nantinya memilih anggota pemerintah dan menjalankan program program pemerintah
Pemerintah, untuk mengatur sistem pemerintahan yg akan berlaku di negara tersebut
Pengakuan, harus mendapatkan pengakuan dari dunia luar jika blm mendapatkan pengakuan dari dunia luar maka negara yg akan berdiri ini dapat di rebut wilayahnya
Maaf kl salah