ikhsanhabibie1
1. Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia 2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
0 votes Thanks 0
hafizat
1. Perlindungan hak-hak asasi manusia; 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; 3. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan 4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
harkat dan martabatnya sebagai manusia
2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
untuk menjamin hak-hak itu
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.