soniaadellinaHAM dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusiaAdanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak ituPemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undanganAdanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
SarifudinMaulana28
~ Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
* Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
* Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
* Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
* Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
* Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
* Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
* Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
* Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
* Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
* Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
* Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
* Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan
(rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
* Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
* Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.