tazhaufekareisha
Terdiri dari dua unsur. Unsur pertama adalah pemerintah daerah (terdiri dari gubernur, bupati, atau walikota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Unsur kedua adalah DPRD, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten atau kota.
presiden dan wakil presiden=eksekutif
MA,MK,KY=yudikatif
itulah yang termasuk pemerintahan pusat