Sebutkan undang undang yang berhubungan dengan lingkungan hidup(sebutkan contohny 3)
BlackBird911
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Mengapa dibuat UU ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka UU ini dibuat sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Apa buktinya lingkungan kita rusak? Pada UU no 32 tahun 2009 pasal 21, disebutkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kerusakan ekosistem dan kerusakan iklim. Yang termasuk kerusakan ekosistem adalah kerusakan tanah, terumbu karang, mangrove, gambut, dan yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Sedangkan kerusakan iklim adalah kenaikan temperatur, kenaikan air laut, badai, atau kekeringan.
Kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia:
Rabu, 18 Desember 2013 dari Merdeka.com. Kolam Dermaga Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur tercemar limbah oli. Penyebabnya, perahu Primkopal yang mengangkut limbah oli ditabrak Landing Craft Tank (LCT) Adinda Hira, Selasa (17/12) malam. DAS Citarum kondisinya makin memprihatinkan dengan banyaknya sampah dan limbah pabrik yang mencemari. Menurut wakil gubernur Deddy Mizwar, pembuangan sampah dan limbah ke sungai tentu ada penyebabnya. Perlu dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan belum terpenuhinya sarana prasarana oleh pemerintah seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat pengolahan sampah. Dia menambahkan, hingga kini, kualitas air sungai-sungai di Jawa Barat sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap tujuh sungai utama yang terkait dengan DAS Citarum yaitu Cimanuk, Citarum, Cisadane, Kali Bekasi, Ciliwung, Citandui dan Cilamaya, menunjukkan status mutu D atau kondisi sangat buruk. Bagaimana peran pemerintah dalam menangani kasus lingkungan hidup?
Data dari menlh.go.id. Selama tahun 2013, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penanganan terhadap 109 kasus lingkungan hidup, termasuk di dalamnya kasus pembakaran lahan dan kasus impor limbah B3. Kasus yang diambil dari web mongabay.co.id. 43 kasus kejahatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan di hutan dan lahan gambut ditangani Mabes Polri dan Polda. Modus kejahatan berupa kegiatan perkebunan atau pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan, sampai pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, walaupun telah dibuat peraturan dan sanksi yang tegas, masih ada oknum pemerintahan yang lalai dalam tugasnya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Data dari merdeka.com. Kamis, 11 April 2013. PT Jasa Marga (Persero) cabang Jakarta-Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelhi) karena lalai
UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Mengapa dibuat UU ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka UU ini dibuat sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Apa buktinya lingkungan kita rusak? Pada UU no 32 tahun 2009 pasal 21, disebutkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kerusakan ekosistem dan kerusakan iklim. Yang termasuk kerusakan ekosistem adalah kerusakan tanah, terumbu karang, mangrove, gambut, dan yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Sedangkan kerusakan iklim adalah kenaikan temperatur, kenaikan air laut, badai, atau kekeringan.
Kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia:
Rabu, 18 Desember 2013 dari Merdeka.com. Kolam Dermaga Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur tercemar limbah oli. Penyebabnya, perahu Primkopal yang mengangkut limbah oli ditabrak Landing Craft Tank (LCT) Adinda Hira, Selasa (17/12) malam.
DAS Citarum kondisinya makin memprihatinkan dengan banyaknya sampah dan limbah pabrik yang mencemari. Menurut wakil gubernur Deddy Mizwar, pembuangan sampah dan limbah ke sungai tentu ada penyebabnya. Perlu dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan belum terpenuhinya sarana prasarana oleh pemerintah seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat pengolahan sampah. Dia menambahkan, hingga kini, kualitas air sungai-sungai di Jawa Barat sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap tujuh sungai utama yang terkait dengan DAS Citarum yaitu Cimanuk, Citarum, Cisadane, Kali Bekasi, Ciliwung, Citandui dan Cilamaya, menunjukkan status mutu D atau kondisi sangat buruk.
Bagaimana peran pemerintah dalam menangani kasus lingkungan hidup?
Data dari menlh.go.id. Selama tahun 2013, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penanganan terhadap 109 kasus lingkungan hidup, termasuk di dalamnya kasus pembakaran lahan dan kasus impor limbah B3.
Kasus yang diambil dari web mongabay.co.id. 43 kasus kejahatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan di hutan dan lahan gambut ditangani Mabes Polri dan Polda. Modus kejahatan berupa kegiatan perkebunan atau pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan, sampai pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, walaupun telah dibuat peraturan dan sanksi yang tegas, masih ada oknum pemerintahan yang lalai dalam tugasnya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Data dari merdeka.com. Kamis, 11 April 2013. PT Jasa Marga (Persero) cabang Jakarta-Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelhi) karena lalai