Sebutkan Tujuan PBB menurut Pasal 1 piagam PBB...???
miaajunda
Tujuan PBB menurut pasal 1 piagam PBB 1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional 2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri 3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan 4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.
42 votes Thanks 90
Didinthemasjek
Tujuan dari PBB yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut. 1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional 2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri 3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan 4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan. Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut ini. 1. PBB di dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota 2. Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di setujui sesuai dengan ketentuan piagam 3. Sengketa-sengketa internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional. 4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain. 5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambilberdasarkan ketentuan piagam. 6. PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang di tetapkan oleh PBB. 7. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam.
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan
4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan
4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.
Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut ini.
1. PBB di dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2. Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di setujui sesuai dengan ketentuan piagam
3. Sengketa-sengketa internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional.
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain.
5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambilberdasarkan ketentuan piagam.
6. PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang di tetapkan oleh PBB.
7. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam.