rahmirifky
Tujuannya adala h untuk mengatasi kesulitan otonomo daerah
2 votes Thanks 1
ramaindah0799
Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
toimulsetyoandri
Adanya otonomi daerah bertujuan untuk kemajuan daerah lebih cepat. mengapa demikian, itu karena pemerintah daerah bebas membuat peraturan yang sesuai dg kondisi masyarakat tersebut. dan tentunya bisa memanfaatkan kekayaan daerah denggan leluasa sehingga kemajuan daerah lebih cepat.