Kholifahs
Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut: Tujuan otonomi daerah menurut undang-undang yaitu Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
3 votes Thanks 8
esternovi76
makasih ya buat jawabannya,sekali lagi THANK YOU
IisIsnaen
Tujuan OTDA (otonomi daerah) 1. Peningkatkan Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang membaik 2. pengembangan kehidupan demokratis 3. keadilan 4. pemerataan 5.pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan demokratis 6. mendorong untuk memperdayakan masyarakt 7. menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran dan fungsi DPR
1. Peningkatkan Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang membaik
2. pengembangan kehidupan demokratis
3. keadilan
4. pemerataan
5.pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan demokratis
6. mendorong untuk memperdayakan masyarakt
7. menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran dan fungsi DPR