ainurrahman5301
Komisi Yudisial dibentuk dengan tujuan : a.Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten. b.Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan. c.Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur,bersih,transparan,dan professional.
a.Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten.
b.Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
c.Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur,bersih,transparan,dan professional.