zelikadiva
A. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian- perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, b. Mengejar keuntungan, c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan Koperasi, e. Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, Koperasi dan masyarakat, & f. Untuk mengoptimalkan BUMN pemerintah mengeluarkan Undang-undang Baru yaitu Undang Undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara.
11 votes Thanks 20
nellynihlatus
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.Mengejar keuntungan.Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
b. Mengejar keuntungan,
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak,
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan Koperasi,
e. Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, Koperasi dan masyarakat, &
f. Untuk mengoptimalkan BUMN pemerintah mengeluarkan Undang-undang Baru yaitu Undang Undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara.