Sebutkan tugas,hak ,fungsi dan wewenang dprd provinsi
azkiyaalathrus
Mekanisme kerja DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada dasarnya sama. Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah DPRD mempunyai tugas dan wewenang : a. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota b. bersama dengan kepala daerah membentuk Perda dan menetapkan APBD c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, keputusan Kepala Daerah, APBD, kerjasam internasional di daerah kebijakan pemerintah daerah d. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah e. menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat
hak DPRD : a. meminta keterangan kepada pemerintah daerah b. mengadakan penyelidikan c. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah d. mengajukan pernyataan pendapat e. mengajukan rancangan perda f. menentukan anggaran belanja DPRD g. menetapkan peraturan tata tertib DPRD
DPRD memiliki 3 fungsi : a. legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah b. anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) c. pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
a. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota
b. bersama dengan kepala daerah membentuk Perda dan menetapkan APBD
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, keputusan Kepala Daerah, APBD, kerjasam internasional di daerah kebijakan pemerintah daerah
d. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
e. menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat
hak DPRD :
a. meminta keterangan kepada pemerintah daerah
b. mengadakan penyelidikan
c. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah
d. mengajukan pernyataan pendapat
e. mengajukan rancangan perda
f. menentukan anggaran belanja DPRD
g. menetapkan peraturan tata tertib DPRD
DPRD memiliki 3 fungsi :
a. legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
b. anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
c. pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
kalau membantu jadikan aku terbaik / terima kasih