achmadsubiantoro
1. Menguasai secara langsung penghentian tembak menembak sesuai dengan resolusi PBB 2. Menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. 3. Memasang patok-patok wilayah status quo yang dibantu oleh TNI
1 votes Thanks 1
YusufGeovaniBastian
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:* Istilahnegaradalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.* Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.* Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.* Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:1. Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.2. Romawi juga bukan state karena:* merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak* dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satupun dari istilah itu setara dengan istilah state.
2. Menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda.
3. Memasang patok-patok wilayah status quo yang dibantu oleh TNI