melantik presiden dan wakil presiden, menetapkan UUD, mengubah UUD
maaf kalo salah
0 votes Thanks 1
septi7186
1.mengubah dan menetapkan undang undang dasar 2.melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna 3.memberhentikan kekuasaan eksekutif,yaitu presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan 4.mengangkat wakil presiden menjadi presiden jika presiden meninggalkan kursi jabatannya,diberhentikan,ataupun mengundurkan diri semoga membantu #tolong jadiin jawaban yang terbaik ya
melantik presiden dan wakil presiden, menetapkan UUD, mengubah UUD
maaf kalo salah
2.melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna
3.memberhentikan kekuasaan eksekutif,yaitu presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan
4.mengangkat wakil presiden menjadi presiden jika presiden meninggalkan kursi jabatannya,diberhentikan,ataupun mengundurkan diri
semoga membantu #tolong jadiin jawaban yang terbaik ya