Sebutkan tugas tugas MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, KY, PRSIDEN
Vinnii
1. Tugas Presiden : Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udaraMengangkat dan memberhentikan menteriMengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPRMengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainyaMenyatakan keadaan bahaya 2. Tugas DPR Menetapkan APBN bersama presidenMemberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusiMenyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyatMemberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi 3. Tugas MPR
Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti. 4. Tugas DPD Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerahMemberi pertimbangan RAPBNIkut merancang UUMelakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah 5. Tugas MA Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasiMengajukan 3 orang anggota hakim konsitusiMemberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden 6. Tugas MK Memutuskan pembubaran partaiMemutuskan perselisihan hasil pemiluMengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD 7. Tugas BPK Memilihara transparasi keuanganMemeriksa dimana uang negara disimpanMemeriksa pengguanaan APBN 8. Tugas KY Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuanMenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim 9. Tugas BPD Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa. 10. Tugas DPRD Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala DaerahMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenMemilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
4 votes Thanks 4
uthiLadies
Tugas MPR Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.Tgas DPR Menetapkan APBN bersama presidenMemberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusiMenyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyatMemberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisiMemberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dutaMelaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintahTugas DPD Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerahMemberi pertimbangan RAPBNIkut merancang UUDMenerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN. Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah Tugas MA
Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasiMengajukan 3 orang anggota hakim konsitusiMemberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden Tugas MK Memutuskan pembubaran partaiMemutuskan perselisihan hasil pemiluMengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD Tugas BPK Memilihara transparasi keuanganMemeriksa dimana uang negara disimpanMemeriksa pengguanaan APBN Tugas KY Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuanMenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakimMenetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah AgungMenjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)Tugas BPD Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa. Tugas DPRD Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala DaerahMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenMemilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerahMengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udaraMengangkat dan memberhentikan menteriMengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPRMengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainyaMenyatakan keadaan bahaya 2. Tugas DPR
Menetapkan APBN bersama presidenMemberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusiMenyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyatMemberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi 3. Tugas MPR
Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti. 4. Tugas DPD
Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerahMemberi pertimbangan RAPBNIkut merancang UUMelakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah 5. Tugas MA
Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasiMengajukan 3 orang anggota hakim konsitusiMemberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden 6. Tugas MK
Memutuskan pembubaran partaiMemutuskan perselisihan hasil pemiluMengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD 7. Tugas BPK
Memilihara transparasi keuanganMemeriksa dimana uang negara disimpanMemeriksa pengguanaan APBN 8. Tugas KY
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuanMenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim 9. Tugas BPD
Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa. 10. Tugas DPRD
Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala DaerahMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenMemilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.Tgas DPR
Menetapkan APBN bersama presidenMemberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusiMenyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyatMemberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisiMemberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dutaMelaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintahTugas DPD
Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerahMemberi pertimbangan RAPBNIkut merancang UUDMenerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN. Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah Tugas MA
Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasiMengajukan 3 orang anggota hakim konsitusiMemberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden Tugas MK
Memutuskan pembubaran partaiMemutuskan perselisihan hasil pemiluMengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD Tugas BPK
Memilihara transparasi keuanganMemeriksa dimana uang negara disimpanMemeriksa pengguanaan APBN Tugas KY
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuanMenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakimMenetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah AgungMenjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)Tugas BPD
Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa. Tugas DPRD
Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala DaerahMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenMemilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerahMengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan