Sebutkan tugas-tugas legislatif presiden bersama DPR!
wildanfaza
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersamaMembahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-UndangMenerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat IMengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat IMemperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat tugas presiden 1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).2.Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
24 votes Thanks 39
herviyaniiyolla
1.membentuk undang undang yang di bahas dengan presiden 2.menerima dan membahas usulan rancanngan undang undang yang di ajukan oleh DPD 3.mengundang DPD untuk membahas rancangan undang undang 4.membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang di ajukan oleh DPD terhadap pelaksaan undang undang tentang otonomi daerah 5.memilih anggota BPK
2.menerima dan membahas usulan rancanngan undang undang yang di ajukan oleh DPD
3.mengundang DPD untuk membahas rancangan undang undang
4.membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang di ajukan oleh DPD terhadap pelaksaan undang undang tentang otonomi daerah
5.memilih anggota BPK