nanybaho1
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
27 votes Thanks 47
viye
Merencanakan penyelenggaraan pemilu menetapkan peserta pemilu menetapkan daerah pemilihan,jumlah kursi dan calon anggota DPR,DPD,DPR, melakukan evaluasi & pelapor pelaksanaan pemilu. ...........thanks......