kadekjuanda
Penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah;Penyelenggaraan kesekretariatan, penelitian/pengkajian, pengendalian dan evaluasi, fisik, ekonomi, sosial dan budaya, pemerintahan serta pendanaan pembangunan;Penyelenggaraan data dan informasi pembangunan serta mengkomunikasikan hasil-hasil perencanaan pembangunan Daerah untuk peningkatan mutu dan akuntabilitas perencanaan;Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dengan nasional serta Kabupaten/Kota.