Kata Kunci : BPUPKI, Sidang Kedua, Panitia Kecil, Anggota Panitia Kecil, Tugas Panitia Kecil
Pembahasaan :
Panitia Kecil, merupakan panitia yang dibentuk pada sidang kedua BPUPKI. Panitia kecil ini berbeda dengan Panitia Sembilan maupun Panitia Delapan. Panitia kecil ini hanya memiliki sebuah tugas khusus, yaitu merancang serta mengembangkan isi dari Undang-Undang Dasar.
Panitia Kecil ini pun hanya beranggotakan 7 orang, struktur keorganisasiannya diantaranya :
1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
Kelas : VI
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Kata Kunci : BPUPKI, Sidang Kedua, Panitia Kecil, Anggota Panitia Kecil, Tugas Panitia Kecil
Pembahasaan :
Panitia Kecil, merupakan panitia yang dibentuk pada sidang kedua BPUPKI. Panitia kecil ini berbeda dengan Panitia Sembilan maupun Panitia Delapan. Panitia kecil ini hanya memiliki sebuah tugas khusus, yaitu merancang serta mengembangkan isi dari Undang-Undang Dasar.
Panitia Kecil ini pun hanya beranggotakan 7 orang, struktur keorganisasiannya diantaranya :
1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
5. Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
6. Haji Agus Salim (anggota)
7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)