galuhmauliditya
MA berwenang mngadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang, dan mempunyai weweang lainnya yang diberikan oleh undang undng. MK berwenng nengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap uud, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh uud, memutus pembubaran parpol, dan menutus perselisihan tentang hasil pemilu. KY bersifat mandiri yang berwenang nngusulkan pengngkatan hakim agung dn mempunyai wewenng lain dalm rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhurab martabat, serta perilaku hakim.
0 votes Thanks 1
naufaltempe
pintar banget lo bak gw aha ngak tauuuuu