bimasatriaddd5298
Kalo ky milih hakim agung. kalo ma mengadili perkara
0 votes Thanks 3
asaaaaaa
Tugas MA 1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU. 2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi. 3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presidenmemberikan grasi dan rehabilitasi.
Tugas KY 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum. 2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presidenmemberikan grasi dan rehabilitasi.
Tugas KY
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.