Sebutkan tugas, fungsi dan wewenang A. Peradilan Umum B. Peradilan Tata Usaha C. Peradilan Agama D. Peradilan Militer
zizah2
Wewenang peradilan tata usaha memeriksa dan memutuskan semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. tugas dan wewenang peradilan agama memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara2 di tingkat pertama antara orang2 beragama islam di bidang perkawinan, warisan, dll
tugas dan wewenang peradilan agama memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara2 di tingkat pertama antara orang2 beragama islam di bidang perkawinan, warisan, dll