GoldenSkull6Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota diinstruksikan harus menggelar rapat forkopimda secara rutin di wilayahnya masing-masing. Paling tidak setiap satu bulan sekali harus dilaksanakan. Inisiatif boleh datang dari Bupati, Kapolres, Dandim, atau pimpinan forkopimda lainnya. Yang dibahas masalah aktual dengan harapan dapat ditangani dengan baik.
Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah. Unsur forkopimda kabupaten/kota dapat memungsikan kembali pusat pengedalian krisis (pusdalsis) di daerahnya. Dengan demikian terbangun konektivitas antar pusdalsis kabupaten/kota dan provinsi. Gilirannya informasi di daerah bisa langsung tersambung dengan pusdalsis provinsi.
Unsur Forkopimda Kabupaten yaitu Kepala Daerah (Bupati), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ketua DPRD), Polres Bone (Kepala Kepolisian Resort), Kodim 1407 Bone (Komando Distrik Militer), Pengadilan Agama (Ketua Pengadilan Agama), Pengadilan Negeri (Ketua Pengadilan Negeri), Kejaksaan Negeri (Kepala Kejaksaan Negeri), Korem 141 Toddopuli (Komando Resort Militer).
Sehingga setiap permasalahan yang terjadi sekalipun di ujung pelosok, maupun di kawasan perbatasan pada hari itu, detik itu sudah sampai di tangan gubernur, pangdam, maupun kapolda agar di provinsi bisa ambil tindakaan cepat.
Sedangkan Forkopimda kecamatan yaitu Camat, kapolsek, Danramil dan Kejaksaan juga melaksanakan rapat koordinasi setiap bulannya sehingga apa saja yang terjadi di kecamatan menjadi tugas instansi ini. Termasuk membuat sistem pelaporan yang baik ke forkopimda kabupaten/kota maupun provinsi secara berjenjang.
Demikian pula komunitas intelejen daerah (kominda) diharap dapat melaksanakan perannya menjadi penyampai informasi situasi daerah terkini. “Baik kominda di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Polri harus akrab, kompak, sehingga bisa benar-benar dapat menerima laporan akurat memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 26 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintah Umum, maka dibentuklah Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
Gebernur sebagai ketua untuk daerah provinsi, bupati/wali kota untuk kabupaten/ kota dan camat untuk kecamatan. Sedangkan untuk nama-nama anggota di Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota terdiri dari Pimpinan Kepolisian, Kejaksaan dan pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah.
Sementara itu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimca) terdiri dari Camat, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan.
Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah. Unsur forkopimda kabupaten/kota dapat memungsikan kembali pusat pengedalian krisis (pusdalsis) di daerahnya. Dengan demikian terbangun konektivitas antar pusdalsis kabupaten/kota dan provinsi. Gilirannya informasi di daerah bisa langsung tersambung dengan pusdalsis provinsi.
Unsur Forkopimda Kabupaten yaitu Kepala Daerah (Bupati), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ketua DPRD), Polres Bone (Kepala Kepolisian Resort), Kodim 1407 Bone (Komando Distrik Militer), Pengadilan Agama (Ketua Pengadilan Agama), Pengadilan Negeri (Ketua Pengadilan Negeri), Kejaksaan Negeri (Kepala Kejaksaan Negeri), Korem 141 Toddopuli (Komando Resort Militer).
Sehingga setiap permasalahan yang terjadi sekalipun di ujung pelosok, maupun di kawasan perbatasan pada hari itu, detik itu sudah sampai di tangan gubernur, pangdam, maupun kapolda agar di provinsi bisa ambil tindakaan cepat.
Sedangkan Forkopimda kecamatan yaitu Camat, kapolsek, Danramil dan Kejaksaan juga melaksanakan rapat koordinasi setiap bulannya sehingga apa saja yang terjadi di kecamatan menjadi tugas instansi ini. Termasuk membuat sistem pelaporan yang baik ke forkopimda kabupaten/kota maupun provinsi secara berjenjang.
Demikian pula komunitas intelejen daerah (kominda) diharap dapat melaksanakan perannya menjadi penyampai informasi situasi daerah terkini. “Baik kominda di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Polri harus akrab, kompak, sehingga bisa benar-benar dapat menerima laporan akurat memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 26 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintah Umum, maka dibentuklah Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
Gebernur sebagai ketua untuk daerah provinsi, bupati/wali kota untuk kabupaten/ kota dan camat untuk kecamatan. Sedangkan untuk nama-nama anggota di Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota terdiri dari Pimpinan Kepolisian, Kejaksaan dan pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah.
Sementara itu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimca) terdiri dari Camat, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan.