DPR : 1. menetapkan APBN 2. badan pengontrol pemerintah 3. mengusulkan dan merubah rancangan UU
DPD : 1. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang 2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak, pendidikan, dan agama.
MA : 1. mengadili pada tingkat kasasi . 2. menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
MK : 1. Menguji UU terhadap UU 2. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
KY : 1. Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden 2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
BPK : 1. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR. 2. memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya
1. menetapkan UUD
2. menetapkan GBHN
3. Melantik presidan dan wakilnya
DPR :
1. menetapkan APBN
2. badan pengontrol pemerintah
3. mengusulkan dan merubah rancangan UU
DPD :
1. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak, pendidikan, dan agama.
MA :
1. mengadili pada tingkat kasasi .
2. menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
MK :
1. Menguji UU terhadap UU
2. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
KY :
1. Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
BPK :
1. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
2. memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya