nabillacihuyy
Tugas DPD yaitu : 1. Dapat mengajukan kepada DPR rancangan UUD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah. 2. Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan UUD
99 votes Thanks 176
TasyaNurussofa Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah: 1) Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah 2) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 3) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK 4) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah. 5) Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
1. Dapat mengajukan kepada DPR rancangan UUD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah.
2. Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan UUD
1) Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
2) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
4) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah.
5) Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.