aaf29
Tugas mengawasi pemilu mengelola arsip dan dokumen tentang pemilu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU wewenang mengawasi pelaksanaan sosialisasi
68 votes Thanks 138
nadila235
A. Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/ kota. b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. c. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana. d. Penyampaian temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk ditindak lanjuti. e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/ kota. g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/ Kota, sekretaris dan pegawai secretariat KPU Kabupaten/ kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung. h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
mengawasi pemilu
mengelola arsip dan dokumen tentang pemilu
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
wewenang
mengawasi pelaksanaan sosialisasi
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.
c. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
d. Penyampaian temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk ditindak lanjuti.
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/ kota.
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/ Kota, sekretaris dan pegawai secretariat KPU Kabupaten/ kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung.
h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.