Sebutkan tugas dan wewenang (masing-masing minimal 3): a. MA b. MK c. KY
muhibrahimmjnMA : Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan UU Mk:berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap UUD, mengutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus hasil perselisihan hasil pemilihan umum KY:berwenang mengusulkn pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjagaa dan menegakan ke hormatan, keluhuran, martabat.serta prilaku hakim
0 votes Thanks 0
DandyRizky
MA: 1. Mengadili pada tingkat kasasi 2. menguji peraturan perundang-undangan, 3. mengajukan tiga anggota hakim konstitusi
MK: 1.Memutus perselisihan hasil pemilu 2. Memutus pembubaran partai politik 3. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
KY: 1.Mengawasi perilaku hakim 2.Mengusulkan calon hakim agung
Mk:berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap UUD, mengutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus hasil perselisihan hasil pemilihan umum
KY:berwenang mengusulkn pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjagaa dan menegakan ke hormatan, keluhuran, martabat.serta prilaku hakim
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. menguji peraturan perundang-undangan,
3. mengajukan tiga anggota hakim konstitusi
MK:
1.Memutus perselisihan hasil pemilu
2. Memutus pembubaran partai politik
3. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
KY:
1.Mengawasi perilaku hakim
2.Mengusulkan calon hakim agung
maaf untuk yang ky wewenang nya cuman 2:)