shadahugestya
Tugas MA: A.mengadili tingkat kasasi (tingkat akhir dan bisa membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya)
B.menguji scr material peraturan perundang-undangan di bawah UU (yaitu PP,Peraturan presiden,Perda)
C.memberikan pertimbangan bidang hukum kpd presiden dlm hal memberikan grasi dan rehabilitasi.
maaf wewenangnya aku gax th
0 votes Thanks 1
vaniaaisyah
Wewenang MA: -Mengadili pada tingkat kasasi. -Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
A.mengadili tingkat kasasi (tingkat akhir dan bisa membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya)
B.menguji scr material peraturan perundang-undangan di bawah UU (yaitu PP,Peraturan presiden,Perda)
C.memberikan pertimbangan bidang hukum kpd presiden dlm hal memberikan grasi dan rehabilitasi.
maaf wewenangnya aku gax th