Sebutkan Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Nasional
vionaaprilia1. MPR - Megubah dan menetapkan UUD - Melantik presiden dan wakil presiden - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya 2. Presiden- Membuat undang undang bersama DPR- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)- Menyatakan keadaan bahaya 3. DPR - Mengamalkan Pancasila - Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif - Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR 4. BPK- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya 5. MA - Mengadili suatu perkara tingkat kasasi - Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU - Memutuskan permohonan kasasi 6. MK - Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD- Memutuskan pembubaran partai politik- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 7. DPD - Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. 8. Pemda- Mengajukan rancangan perda- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD 9. DPRD- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah 10. KPU- Merencanakan penyelenggaraan pemilu- Menetapkan peserta pemilu- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu 11. KY - Memutuskan pengangkatan hakim agung - Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
2. Presiden- Membuat undang undang bersama DPR- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)- Menyatakan keadaan bahaya
3. DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
4. BPK- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
5. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
6. MK
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD- Memutuskan pembubaran partai politik- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
8. Pemda- Mengajukan rancangan perda- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
9. DPRD- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
10. KPU- Merencanakan penyelenggaraan pemilu- Menetapkan peserta pemilu- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
11. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum