vannyfe1
Mengurus jalanya TPS memilih calan presiden dan wakilnya
0 votes Thanks 2
Maachan821
Tugas dan Kewenangan KPU : 1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum 2. Menerima, meneliti, dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum 3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS 4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPR I, dan DPR II untuk setiap daerah pemilihan 5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPR I dan DPR II 6. Mengumpulkan dan mengsistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum 7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum 8. Mengevaluasi sistem Pemilihan Umum selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan.
memilih calan presiden dan wakilnya
1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
2. Menerima, meneliti, dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS
4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPR I, dan DPR II untuk setiap daerah pemilihan
5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPR I dan DPR II
6. Mengumpulkan dan mengsistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum
8. Mengevaluasi sistem Pemilihan Umum selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan.