anafathimatuzza
Tugas: 1. Koordinasi dngn instansi yng berwenang mlakukn pemberantasan tindak pidana korupsi. 2.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 3.Melkukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 4.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: 1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; 2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; 3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; 4. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
yunus5
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
1. Koordinasi dngn instansi yng berwenang mlakukn pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.Melkukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.