Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah samapai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden. semoga membantu ^_^
Verified answer
Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah samapai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.semoga membantu ^_^