Rrriza
Tugas dan wewenang DPR 1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama 2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang 3.Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I 4.Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I 5.Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I 6.Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
1.Membentuk undang-undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.Membahas dan memberikan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.Menerima dan membahas
usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
4.Mengundang DPD untuk
melakukan pembahasan RUU
yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal
pembicaraan tingkat I
5.Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan
agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.Membicarakan APBN bersama presiden dengan
memperhatikan
pertimbangan DPD