aisyah8A
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana Pelaksana kebijakan moneter; Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi); Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi); Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.