Sebutkan tugas dan fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha
raysazhr
Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public. Tugas: * Menyebarluaskan informasi kepada konsumen * Memberi nasihat kepada konsumen * Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi * Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah * Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok
1 votes Thanks 1
rositafitriariy
Melindungi dan mengawasi para pengusaha menurut saya