AMAR111
Tugas DPR antara lain: 1.Membentuk UU (pasal 20 ayat 1). 2.Membahas rancangan UU (RUU) bersama presiden (pasal 20 ayat 2). 3.Membahas RAPBN bersama presiden (pasal 23 ayat 2).
fungsi DPR antara lain: 1.legislasi yaitu menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden. 2.anggaran yaitu menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang. 3.pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN.
semoga membantu
0 votes Thanks 0
adam701
Tugas: 1. membentuk UU bersama presiden 2. membahas rancangan uu 3. membahas rancangan RAPBN Fungsi: 1. fungsi legislasi: DPR adalah lembaga pembentuk uu 2. fungsi anggaran: DPR adalah lembaga yg membahas RAPBN 3. fungsi pengawasan: DPR adalah. lembaga yg berhak mengawasi jalan nya pemerintahan.
1.Membentuk UU (pasal 20 ayat 1).
2.Membahas rancangan UU (RUU) bersama presiden (pasal 20 ayat 2).
3.Membahas RAPBN bersama presiden (pasal 23 ayat 2).
fungsi DPR antara lain:
1.legislasi yaitu menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden.
2.anggaran yaitu menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
3.pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN.
semoga membantu
1. membentuk UU bersama presiden
2. membahas rancangan uu
3. membahas rancangan RAPBN
Fungsi:
1. fungsi legislasi: DPR adalah lembaga pembentuk uu
2. fungsi anggaran: DPR adalah lembaga yg membahas RAPBN
3. fungsi pengawasan: DPR adalah. lembaga yg berhak mengawasi jalan nya pemerintahan.