Menteri Keuangan, pimpinan lembaga Negara dan kepala daerah memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan Negara. Tugas pengelolaan keuangan Negara oleh masing-masing pejabat ini memiliki penjabaran yang berbeda. Berikut rincian lengkapnya masing-masing.
⇒ MENTERI KEUANGAN
Tugas menteri keuangan adalah menyelenggarakan urusan pada bidang keuangan serta kekayaan Negara untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
⇒ PIMPINAN LEMBAGA NEGARA
Adapun tugas pengelolaan keuangan Negara oleh kepala lembaga Negara adalah sebagai berikut:
● Menyusun rancangan anggaran lembaga/negara yang ia pimpin.
● Menyusun dokumen tentang pelaksanaan anggaran.
● Melaksanakan anggaran dari kementrian neara atau lembaga yang ia pimpin.
● Melaksanakan pemungutan penerimaan Negara bukan dari pajak yang kemudian disetor ke Negara.
● Mengelola utang dan piutang Negara.
● Menyusun serta menyampaikan laporan keuangan dari kementriannegara atau lembaga yang ia pimpin.
● Melaksanakan tugas lain yang oleh Undang-undang ditetapkan sebagai tanggung jawabnya.
⇒ KEPALA DAERAH
Adapun tugas pengelolaan keuangan Negara oleh kepala daerah sebagai berikut:
● Menyusun serta mengajukan rancangan Perda mengenai APBD pada DPRD untuk kemudian dibahas dan ditetapkan secara bersama-sama.
● Menyusun dokumen tentang pelaksanaan anggaran.
● Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan dari sektor pajak.
● Mengelola barang yang merupakan milik daerah yang adalah bagian dari tanggung jawabnya.
● Menysuun serta menyampaikan laporan keuangan.
● Mengelola utang serta piutang daerah pada lembaga atau satuan yang ia pimpin.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
Yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan tugasnya adalah brainly.co.id/tugas/3665143
Menteri Keuangan, pimpinan lembaga Negara dan kepala daerah memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan Negara. Tugas pengelolaan keuangan Negara oleh masing-masing pejabat ini memiliki penjabaran yang berbeda. Berikut rincian lengkapnya masing-masing.
⇒ MENTERI KEUANGAN
Tugas menteri keuangan adalah menyelenggarakan urusan pada bidang keuangan serta kekayaan Negara untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
⇒ PIMPINAN LEMBAGA NEGARA
Adapun tugas pengelolaan keuangan Negara oleh kepala lembaga Negara adalah sebagai berikut:
● Menyusun rancangan anggaran lembaga/negara yang ia pimpin.
● Menyusun dokumen tentang pelaksanaan anggaran.
● Melaksanakan anggaran dari kementrian neara atau lembaga yang ia pimpin.
● Melaksanakan pemungutan penerimaan Negara bukan dari pajak yang kemudian disetor ke Negara.
● Mengelola utang dan piutang Negara.
● Menyusun serta menyampaikan laporan keuangan dari kementriannegara atau lembaga yang ia pimpin.
● Melaksanakan tugas lain yang oleh Undang-undang ditetapkan sebagai tanggung jawabnya.
⇒ KEPALA DAERAH
Adapun tugas pengelolaan keuangan Negara oleh kepala daerah sebagai berikut:
● Menyusun serta mengajukan rancangan Perda mengenai APBD pada DPRD untuk kemudian dibahas dan ditetapkan secara bersama-sama.
● Menyusun dokumen tentang pelaksanaan anggaran.
● Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan dari sektor pajak.
● Mengelola barang yang merupakan milik daerah yang adalah bagian dari tanggung jawabnya.
● Menysuun serta menyampaikan laporan keuangan.
● Mengelola utang serta piutang daerah pada lembaga atau satuan yang ia pimpin.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
Yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan tugasnya adalah brainly.co.id/tugas/3665143
Tugas pimpinan lembaga negara dalam pengelolaan keuangan Negara brainly.co.id/tugas/3480364
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Kode Soal : 12.9.2
Kelas : XII (3 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Pengelolaan Keuangan Negara & Kekuasaan Kehakiman
Kata Kunci : Menteri, Negara, Kepala, Daerah, Pajak, Keuangan