Kompiangg
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang." Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
3 votes Thanks 5
Cindycynthiarani
1. Subjek pajak = org pribadi atau badan yg menurut ketentuan peraturan perundang''an perpajakan digunakan untuk melakukan kewajiban perpajakan. 2. Objek pajak = sesuatu yg dikenakan pajak. 3. Tarif pajak = ketentuan besar kecilnya pajak yg harus dibayar. semoga membantu
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
2. Objek pajak = sesuatu yg dikenakan pajak.
3. Tarif pajak = ketentuan besar kecilnya pajak yg harus dibayar.
semoga membantu