juunaedi
1. menjamin kepastian hukum dlm masyarakat 2.menjahaga jangan sampai ada main hakim sndiri dlm masyarakat 3.menjaga ketertiban, ketentraman,kedamain dlm msyarakat
6 votes Thanks 2
dianaanuraini
1. menjamin kepastian hukum 2. menjamin keadilan sosial memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat 3. pengayoman memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat , baik terhadap jiwa , badan maupun segala hak yang dimilikinya .
2.menjahaga jangan sampai ada main hakim sndiri dlm masyarakat
3.menjaga ketertiban, ketentraman,kedamain dlm msyarakat
2. menjamin keadilan sosial memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat
3. pengayoman memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat , baik terhadap jiwa , badan maupun segala hak yang dimilikinya .
( maaf kalau salah ya )