Tiga tanda harokat yang terdapat pada lafal الحكمين adalah fathah (baris atas), kasroh (baris bawah), dan sukun (baris mati).
Pembahasan
Kata الحكمين jika di harokatkan maka menjadi الحَكَمِيْنِ dengan ح dan ك berharokat fathah, م dan ن berharokat kasroh, serta ي berharokat sukun. Kata ini memiliki arti 2 wasit. Kata dasarnya adalah حَكَم yang memiliki arti wasit.
Verified answer
بِسْـــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Tiga tanda harokat yang terdapat pada lafal الحكمين adalah fathah (baris atas), kasroh (baris bawah), dan sukun (baris mati).
Pembahasan
Kata الحكمين jika di harokatkan maka menjadi الحَكَمِيْنِ dengan ح dan ك berharokat fathah, م dan ن berharokat kasroh, serta ي berharokat sukun. Kata ini memiliki arti 2 wasit. Kata dasarnya adalah حَكَم yang memiliki arti wasit.
وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاالصَّوَافَ