Sebutkan tiga kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!
melianaprs
-Sarana dalam administrasi perpajakan -Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. -Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. -Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
-Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
-Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.