ND07
A. Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.b. Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, genderc. Tidak dapat dicabut, artinyaHAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.d. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.