lizakhairani
1. Fungsi legislasi: Membentuk dan menetapkan UU 2. Fungsi anggaran: Membentuk dan merencanakan APBN 3. Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja eksekutif negara.
1 votes Thanks 3
Dicta04Pratanjana
1. Fungsi Anggaran, yaitu: a. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) b. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama c. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK d. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara .2. Fungsi Pengawasan, yaitu: a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama) 3. Fungsi Legislasi, yaitu: a. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) b. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD c. Menetapkan UU bersama dengan Presiden d. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
a. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
b. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
c. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
d. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
.2. Fungsi Pengawasan, yaitu:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
3. Fungsi Legislasi, yaitu:
a. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
b. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
c. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
d. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Semoga membantu ^-^